Prof. Dr Harun Nasution, Neo Mu’tazilah dan Paham Inkar Sunnah di Indonesia (Perusak Aqidah Umat dan IAIN)

Dia termasuk tokoh kaum Rasionalis di Indonesia dan pencetus gagasan sekuler di lembaga IAIN.

Sejak diangkat menjadi Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, langsung berkonsentrasi menanamkan benih pemikiran Mu’tazilah di tengah mahasiswa karena ia sangat kagum dan memuja pemikiran Mu’tazilah, maka dalam waktu sekejab kampus IAIN berubah menjadi ladang subur bagi penyebaran benih pemikiran MU'TAZILAH yang SESAT.

Bahkan beliau menganggap bahwa kemunduran umat islam akibat sikap pasif dan enggan mempelajari pemikiran Mu’tazilah, karena kemajuan peradaban Islam abad pertengahan dianggap sebagai hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok tersebut.

Setelah tamat dari tingkat SMA di al_azhar maka beliau melanjutkan studinya di Universitas al-Azhar di Fakultas Usuluddin tapi hanya 2 tahun karena ia kurang betah dengan sistem pembelajaran al-Azhar yang klasik dan mengandalkan hafalan, kemudian ia pindah ke Universitas Amerika di Cairo (AUC), yang menurutnya mengagumkan dalam metode pengajaran dan sistem yang dingunakannnya hingga S1.

Kemudian atas bantuan Prof Dr. H.M Rasyidi beliau mampu melanjutkan pendidikan di Universitas Mc. Gill, Kanada.

Dengan harapan agar Harun Nasution menjadi Mahasiswa yang kritis dan cerdas terhadap apa yang ia terima dari kaum orientalis namun yang terjadi sebaliknya Harun justru menjadi murid yang terpengaruh dengan pemikiran dan metode kaum orientalis dan sangat kagum dan memuja mereka.

Ketika kembali ke Indonesia ia membawa dan menebarkan pemikiran kaum orientalis. Ia meninggalkan beberapa karya tulis yang pada umumnya membahas masalah filsafat, rasionalis dan tasawuf, sementara semua hasil karyanya tidak lepas dari syubhat dan kesesatan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Prof. Dr. Rasyidi dalam bukunya “Koreksi Terhadap Harun Nasution”. [1]

Pokok-Pokok Pemikirannya:
  1. Harun mengingkari penulisan dan penghafalan hadits pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak, dengan alasan Umar bin Khathab yang mengurungkan niat menyusun hadits yang telah ia kumpulkan.
  2. Kodifikasi hadits baru dimulai pada abad kedua Hijriyah, sehingga sebelum periode itu, antara hadits shahih dan hadits palsu tidak dapat dibedakan disebabkan karena usaha pembukuan yang terlambat.
  3. Para Shahabat bersikap sangat ketat dalam menerima hadits, hal ini dibuktikan oleh sikap Abu Bakar yang meminta saksi terhadap kebenaran perawi dan Ali bin Abu Thalib yang menyeluruh beebrapa perawi bersumpah, Secara implisit dan tidak langsung Harun menganggap bahwa para Shahabat meragukan kejujuran para perawi hadits, karena banyaknya kasus pemalsuan hadits.
  4. Pembukuan dalam skala besar dilakukan di abad ketiga Hujriyah melalui para penulis Kutubus Sittah.
  5. Imam Bukhari menyaring 3.000 hadits dari 600.000 hadits yang telah ia kumpulkan.
  6. Tidak ada ijma’ kaum muslimin tentang keshahihan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  7. Sebagai konsekwensinya, kedudukan Sunnah sebagai hujjah tidak sama dengan al-Qur’an.
  8. Yang disepakati tentang kehujahannya hanya hadits mutawatir saja. Adapun hadits masyur dan ahad keduanya masih diperselisihkan.
  9. Karena sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat, para Shahabat menerima segala macam hadits, sekalipun maudhu. [2]
Benar apa yang ditegaskan Dr.Muhammad Abu Syuhbah: 
Sesungguhnya kesalahan utama kaum orientalis dari kalangan Yahudi dan Para Pendeta Kristiani dalam mempelajari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan sengaja mereka ingin merusak ajaran Islam dan melucuti aqidah kaum muslimin sehingga mereka tidak percaya lagi terhadap kebenaran agama mereka.

Dengan cara menghujat dua sumber agama, al-Qur’an dan as-Sunnah, mereka berharap memetik hasil yang dimaksud.

Gagasan yang digulirkan kaum orientalis asalnya bukan bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian Islam bahkan murni untuk sebuah target politik dalam rangka menghancurkan Islam dan memalingkan kaum muslimin dari agama mereka, karena mereka paham bahwa tidak akan mampu menguasi negeri Islam kecuali dengan cara melemahkan ajaran jihad yang terukir indah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jika mereka mampu mendistorsi kedua sumber agama tersebut terutama yang mengupas tentang ajaran jihad maka kesemangatan kaum muslimin dalam berjihad akan lemah dan akhirnya gampang ditaklukan. [3]
Harun Nasution berhasil mempengaruhi institusi perguruan tinggi Islam, setelah pada tahun 1973, bukunya “Islam ditinjau dari Berbagai Aspek” ditetapkan sebagai buku utama mahasiswa IAIN se-Indonesia.

Buku yang diterbitkan pertama kali tahun 1974 itu, dijadikan bahan bacaan pokok untuk mata kuliah “Pengantar Ilmu Agama Islam”, melalui rapat kerja Rektor IAIN se-Indonesia di Ciumbuluit Bandung tahun 1973.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Harun Nasution merupakan “pioner” pertama dalam melahirkan faham Islam Liberal di Indonesia bersama Nurcholis Madjid, melalui keduanyalah wacana meliberalkan Islam kemudian JIL dikenal di Indonesia.








Oleh: Ust. Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

[Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, hal 399-401, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta].
----------------------------------------------
Dipublikasikan oleh: ibnuramadan.wordpress.com
_________
FooteNote :
[1] Fenomina Sunnah di Indonesia, hal 104-105 karya Dawud Rasid
[2] Fenomina Sunnah di Indonesia, hal 28-29 karya Dawud Rasid
[3] Difaaun Anis Sunnah, hal. 372 karya Dr.Muhammad Abu Syuhbah


Previous
Next Post »
Thanks for your comment