Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekwensi atau respon dari
prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia
haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan
keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak kikir. Jadi dapat
dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup
sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak kikir.
Dalam bahasan tabungan pada ilmu ekonomi konvensional, dijelaskan bahwa
tabungan merupakan selisih dari pendapatan dan konsumsi. Tanpa dijelaskan
secara detil apa yang menjadi motifasi dari tabungan tersebut. Dalam teori
konvensional ini, relatif terlihat bahwa tabungan merupakan sebuah konsekwensi
dari pendapatan yang tidak digunakan. Sehingga fungsi tambahan menabung atau
kecenderungan menabung marjinal (marginal propensity to save; MPS) menjadi MPS
= 1 – MPC, dimana MPC merupakan kecenderungan mengkonsumsi marjinal (marginal
propensity to consume) dari seorang individu.
Penjelasan kecenderungan tabungan ini juga disinggung dalam bahasan teori permintaan uang (money demand). Kita ketahui bahwa dalam wacana konvensional permintaan uang memiliki tiga motif utama, yaitu motif transaksi (transaction), motif berjaga-jaga (precautionary) dan motif spekulasi (speculation). Dalam Islam motif spekulasi tidak diakui, karena aktivitas ekonomi berupa spekulasi (maisir) dilarang secara syariah. Sehingga motif yang ada untuk memegang uang hanyalah motif untuk transaksi dan berjaga-jaga, atau dengan kata lain motif untuk konsumsi (memenuhi kebutuhan) dan menabung.
Tingkat tabungan dari seorang individu dalam teori Islam juga tidak terlepas dari pertimbangan kemashlahatan ummat secara keseluruhan. Pada kondisi tertentu dimana masyarakat begitu membutuhkan harta atau dana, maka individu yang memiliki dana lebih, akan mengurangi tingkat tabungannya atau lebih tepatnya mengurangi tingkat kekayaannya untuk membantu masyarakat yang kekurangan. Mekanisme ini dapat berupa mekanisme sukarela atau mekanisme yang mengikat, artinya negara memiliki wewenang dalam memaksa individu yang berkecukupan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan mengenakan pajak khusus atau dikenal dengan nawaib pada masyarakat golongan kaya. Dengan demikian tingkat tabungan dalam Islam memiliki korelasi yang kuat dengan kondisi ekonomi.
Bagaimana hubungan tingkat tabungan ini dengan tingkat investasi dalam sebuah perekonomian Islam? Tabungan dalam ekonomi Islam tidak begitu kuat dihubungkan dengan investasi. Karena ketika tabungan dimotifasi oleh alasan berjaga-jaga, hidup hemat dan sederhana, maka tidak relevan akumulasi tabungan ini kemudian digunakan untuk investasi yang mekanismenya dalam Islam menggunakan skema bagi-hasil yang memiliki risiko rugi. Risiko yang dimiliki investasi bagi hasil tidak begitu sinkron dengan alasan para pemilik uang untuk menahan uangnya berupa tabungan. Meskipun hubungan itu akhirnya terjadi akibat mekanisme perbankan syariah saat ini yang menggunakan benchmark konvensional, dimana pos tabungan berjaga-jaga masyarakat dapat digunakan oleh bank pada sisi pembiayaannya, konsekwensinya pada sisi pendanaan bank syariah memberikan bonus kepada para nasabah tabungan yang bermotif berjaga-jaga tersebut.
Selain itu,
berdasarkan motif dan realita masyarakat Islam seperti yang telah dijelaskan
dalam pembahasan konsumsi dan permintaan, bahwa masyarakat Islam terdiri atas
masyarakat muzakki, mid-income dan mustahik, dapat disimpulkan bahwa mereka
yang aktif dalam menabung adalah mereka yang masuk dalam golongan muzakki dan
mid-income. Dan akumulasi tabungan secara teori akan relatif kecil jika
dibandingkan akumulasi investasi, yang berarti juga peran tabungan dalam
perekonomian akan relatif kecil. Dengan demikian tabungan tergantung pada
besarnya pendapatan yang porsinya ditentukan oleh kebutuhan berjaga-jaganya.
Dan ini perlu dirumuskan lebih spesifik untuk dapat mengkalkulasikan posisi dan
peran tabungan dalam perekonomian.
Sementara itu apa yang diyakini dalam konvensional bahwa tabungan atau excess income yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang akan menjadi ”potensi investasi” dapat saja dibenarkan dalam Islam, sepanjang memang kebutuhan mereka pada konsumsi pokok dan motif berjaga-jaga telah terpenuhi. Walaupun begitu menyebutkan kelebihan tersebut sebagai tabungan juga mungkin kurang tepat, karena memang ada intensi dari si pemilik untuk menggunakan kelebihan tersebut sebagai modal untuk men-generate keuntungan selanjutnya (investasi) Sehingga tabungan jenis ini merupakan potensi investasi yang harus menjadi perhatian para regulator dalam rangka membuat sebuah kebijakan, baik di sektor riil maupun di sektor moneter. Secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi atau produk keuangan syariah yang mampu menyerap ”potensi investasi”, sehingga waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain penyediaan regulasi berupa peluang usaha atau produk-produk keuangan syariah akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian. Dengan demikian perhatian regulasi moneter tidak tertuju pada konsep money supply seperti yang dianut konvensional, tapi lebih pada velocity perekonomian.
Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang khas ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi.
Sementara itu apa yang diyakini dalam konvensional bahwa tabungan atau excess income yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang akan menjadi ”potensi investasi” dapat saja dibenarkan dalam Islam, sepanjang memang kebutuhan mereka pada konsumsi pokok dan motif berjaga-jaga telah terpenuhi. Walaupun begitu menyebutkan kelebihan tersebut sebagai tabungan juga mungkin kurang tepat, karena memang ada intensi dari si pemilik untuk menggunakan kelebihan tersebut sebagai modal untuk men-generate keuntungan selanjutnya (investasi) Sehingga tabungan jenis ini merupakan potensi investasi yang harus menjadi perhatian para regulator dalam rangka membuat sebuah kebijakan, baik di sektor riil maupun di sektor moneter. Secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi atau produk keuangan syariah yang mampu menyerap ”potensi investasi”, sehingga waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain penyediaan regulasi berupa peluang usaha atau produk-produk keuangan syariah akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian. Dengan demikian perhatian regulasi moneter tidak tertuju pada konsep money supply seperti yang dianut konvensional, tapi lebih pada velocity perekonomian.
Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang khas ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi.
Selain itu, satu hal yang juga patut mendapat perhatian adalah prilaku menabung dari masyarakat non-muslim dimana mereka tidak terekspos oleh risiko zakat. Dalam sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, masyarakat non-muslim akan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga muslim namun dalam bentuk yang berbeda. Perlindungan kebutuhan dasar dan hak-hak sipil lainnya tak berbeda dengan warga muslim, tapi mereka juga dikenakan kewajiban membayar kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak individu) layaknya muslim membayarkan kewajibannya berupa zakat. Dengan begitu warga non-muslim juga menghadapi risiko harta idle-nya berkurang, sehingga menabung akan juga tetap terjaga pada porsi yang sama dengan tabungan warga muslim dengan motif berjaga-jaga. Sementara kelebihan uang atau harta warga non-muslim akan ”dipaksa” untuk masuk dalam mekanisme investasi yang sebenarnya. Yaitu investasi yang berkaitan dengan usaha produktif di sektor riil.
Kondisi dimana diyakini akan
meningkatkan potensi manusia untuk berbuat hal-hal yang tidak sesuai dengan
akidah dan akhlak Islam (kufur).
Pajak ini sifatnya kondisional atau berlaku sementara, artinya diberlakukan
sepanjang kondisi masyarakat memerlukan pajak ini. Ketika kondisi ekonomi sudah
membaik, maka pajak ini pun tidak lagi dipungut. Lihat M. Nejatullah Siddiqi,
Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic
Foundation, Leicester UK, 1996.
Definisi tabungan disini bermakna dua; pertama tabungan yang ditujukan
untuk berjaga-jaga dan tabungan yang ditujukan untuk investasi. Tentu saja
investasi yang produktif, bukan investasi dalam makna luas yang dilakukan oleh
konvensional, dimana aktivitas spekulasi masuk dalam definisi investasi ini.
ConversionConversion EmoticonEmoticon